Kasus ‘Dangdutan Corona’ Wakil Ketua DPRD Tegal Ditangani Polda Jateng
JELAJAHNEWS.COM, - - -
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan serangkaian
pemeriksaan terhadap saksi dalam peristiwa dangdutan Wakil Ketua DPRD
Tegal Wasmad Edi Susilo.
Video dangdutan itu akhirnya viral lantaran digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
“Secara
intensif kasus ini dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda
Jawa Tengah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
kepada wartawan, Jumat (25/9).
Adapun peristiwa tersebut, sambung Awi, sudah dibuatkan laporan informasi dan ditingkatkan menjadi laporan Polisi.
“Sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujarnya.
Polda
Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi
Susilo sebagai tuan rumah. Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar
Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Setiap orang
yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah),” bunyi diktum dalam pasal tersebut.
Awi
menegaskan, Wasmad juga diduga melanggar pasal 216 KUHP yaitu tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.
“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” demikian Awi.
No comments