Ketua DPR RI Apresiasi Langkah Pemerintah Percepat Pengesahan RUU TPKS
emakin banyak temuan kasus kekerasan seksual dan kian memburuknya isu ini beberapa waktu belakangan menggerakkan banyak pihak untuk semakin keras mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dilakukan sesegera mungkin.
Kegentingan
tersebut mendapat tanggapan baik dari pemerintah pada Selasa (4/1) lalu.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang menegaskan bahwa perlindungan
terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama
kekerasan seksual pada perempuan dan anak
yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong
langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS yang hingga kini masih
berproses.
Pernyataan
Presiden Joko Widodo tersebut mendapat apresiasi yang baik dari Ketua DPR RI
Puan Maharani. Ia menyambut baik respons positif Presiden yang mendorong
percepatan pengesahan RUU TPKS dan menegaskan komitmen DPR untuk bersama-sama
pemerintah mempercepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat
itu.
Puan
memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS
bisa disahkan.
“Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS
sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk
kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada
pembahasan tingkat II,” ungkapnya.
Puan juga
menyambut baik langkah Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas Pemerintah yang
menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap
draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Ia berharap setiap mekanisme yang
berjalan dapat berjalan dengan lancar. “Respons positif Bapak Presiden ini kami
harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU
TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” kata Puan.
DPR RI
memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah
kedepan. Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam
pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena
kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Sambutan dan
apresiasi yang baik juga disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pernyataan sikap yang dilansir segera
setelah pernyataan Presiden tersebut disampaikan. Dalam pernyataan yang disusun
bersama oleh beberapa orang komisionernya antara lain, *Andy Yentriyani, Maria
Ulfah Ansor, Rainy Hutabarat, Alimatul Qibtiyah, Siti Aminah Tardi* dan *Olivia
Chadidjah Salampessy* itu disampaikan bahwa pernyataan Presiden tersebut
penting dan telah ditunggu-tunggu mengingat terjadinya lonjakan laporan kasus
dan kompleksitas kekerasan seksual yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan
beberapa waktu terakhir yang yang mengidikasikan kondisi darurat kekesaran
seksual.
Kasus-kasus
tersebut, menurut Komnas Perempuan merupakan preseden buruk karena lembaga
pendidikan dan lingkup keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap
individu untuk mengembangkan potensinya secara optimal justru menjadi tempat
terjadinya kasus kekerasan seksual. Di saat bersamaan, daya tanggap yang
tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan
hukum, struktur dan budaya, maupun layanan yang tersedia untuk mendukung korban
dan masih terkonsentrasi di pulau Jawa.
Penundaan
pembahasan dan pengesahan RUU TPKS, seperti dinyatakan oleh Komnas Perempuan,
akan menyebabkan semakin banyaknya korban yang terbengkalai hak-haknya dan
kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan
mengalami gangguan jiwa akut. Di sisi lain, penundaan pembahasan RUU TPKS juga
akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Komnas Perempuan mengusulkan sejumlah langkah yang perlu didorong untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.
No comments