• Breaking News

    Polres Padang Panjang Bekuk Resedivis Curanmor Yang Meresahakan Warga



    JELAJAHNEWS, Padang panjang, (SUMBAR) |– Polres Kota Padang Panjang merilis hasil Operasi Curanmor pada Jum’at (20/10) Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto SIK mengatakan, dalam penangkapan resedivis curanmor tersebut Jajaran Reskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti nya.satu pelaku dikirim ke Padang karena wilayah hukumnya adalah Polres Kota Padang, ujar dia.


    Dalam jumpa pers Polres Kota Padang Panjang itu pelaku diminta memperagakan aksinya. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini memang hebat. Untuk menggondol satu unit sepeda motor matic, mereka cuma butuh waktu lima detik. Mereka memang sudah spesialis di bidang ini.

    Bak kata pepatah, sepandai pandai nya tupai melompat ,pasti akan jatuh juga sehebat-hebat maling, lambat-laun pasti akan tertangkap juga. Buktinya? JB (33), yang sudah bertitel “R” di dunia kejahatanya dibantu temanya ZK (38), dan ES (26) yang hanya butuh waktu lima detik untuk mencuri satu buah sepeda motor itu, bertekuk lutut di tangan jajaran Satuan Reskrim Polres Padang Panjang dibawah pimpinan kasat Istiqlal.

    Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, Jumat (20/10), di Mapolres Padang Panjang mengatakan, kepada petugas kepolisian, ketiganya mengaku, incaran utamanya adalah sepeda motor jenis matic, karena mudah untuk membobolnya.

    “Pelaku JB menyebut, mereka cuma butuh waktu lima detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya. Hasil curian itu dijual hanya dalam kisaran harga Rp1 juta hingga Rp3 juta,” katanya.

    Donny menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/10), sekira pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima laporan polisi di Polsek Batipuh pada Sepember 2023, oleh pelapor Akbar Fadillah yang kehilangan sepeda motor. Waktu sepeda motornya hilang itu, menurut kapolres, pelapor sedang berburu babi di Batipuh.

    Setelah mendapat laporan, polisi pun mengincar keberadaan pelaku. Pada Rabu itu, jelasnya, polisi menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh.

    Setelah itu, sekitar satu jam usai penangkapan JB, petugas kepolisian pun menangkap ZK dan ES di daerah Tambangan Kecamatan X Koto.

    “Pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian, yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Para pelaku yang sudah ditangkap itu, mengaku melakukan aksinya di sebelas Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar,” tuturnya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan kunci leter T. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak delapan unit sepeda motor matic, satu kunci leter T beserta empat anak kunci leter T.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya, kepada pelaku kami menerapkan pasal 363, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya

    Melalui kesempatan jumpa pers tersebut AKBP Donny Bramanto mengatakan Kondisi kejahatan yang sudah sedemikian buruk tentu saja memerlukan penanggulangan yang optimal pula. Namun, sebaik apapun proses penanggulangan dilakukan, tetap saja yang paling baik adalah pencegahan terhadap tindak kejahatan tersebut yang dilakukan oleh masing-masing pribadi masyarakat. “Misalnya dengan selalu menyediakan kunci tambahan di luar kunci standar pada kendaraan,” ujar kapolres dalam menghimbau kesadaran masyarakat.

    Kinerja polisi memang selalu mendapat sorotan yang tajam dalam kaitannya dengan penanggulangan kejahatan, khususnya curanmor. Menanggapi hal tersebut, Donny Branato selaku orang nomor satu di Polres Padang Panjang mengatakan bahwa polisi akan selalu berusaha melakukan perbaikan, sekaligus juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu menjaga keamanan bersama, tuturnya.

    (***)

    No comments

    Post Bottom Ad

    "BOFET HARAPAN PERI"