Sah! Pemerintah Pakai Uang Rakyat Rp.20 Triliun untuk Talangi Jiwasraya Usai Dirampok Pejabatnya
JELAJAHNEWS.COM, - - –
Pemerintah
bakal menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan. Dana tersebut akan
disuntikkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap, pada
2021 akan diberikan PMN senilai Rp 12 triliun dan Rp 10 triliun pada
tahun berikutnya.
Hal ini diputuskan dalam rapat panitia kerja
antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(BPUI).
Dana ini akan digunakan untuk penyetoran modal
pembentukan perusahaan baru yakni IFG Life yang akan berada di bawah
holding asuransi BUMN, yakni BPUI.
Perusahaan ini nantinya akan
digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah
direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving
plan.
“Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan
diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan
dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama.
Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022,” kata Arya Bima, Ketua Rapat
Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).
Wakil
Menteri II BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan kementerian dan
manajemen Jiwasraya akan mulai memberikan opsi untuk restrukturisasi
kepada nasabah mulai November nanti. Proses restrukturisasi ini
diharapkan dapat selesai pada Maret 2021 sehingga proses pengalihan
nasabah ini bisa dilakukan secepatnya
“Jadi targetnya mulai Maret kita alihkan,” kata Kartika di kesempatan yang sama.
Sebelum
rapat hari ini, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menolak
keras rencana pemerintah menyuntikkan uang negara bagi penyelamatan PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2021 melalui Penyertaan Modal Negara
(PMN) pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20
triliun.
“Skandal Jiwasraya ini jelas ‘perampokan’, atau skandal
korupsi secara terstruktur dan sistematis. Jadi tidak selayaknya untuk
di-bailout menggunakan uang negara, uang rakyat,” katanya dalam
keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).
Anggota
DPR dari Fraksi PKS ini menegaskan, yang seharusnya dilakukan adalah
upaya memburu aset-aset yang ‘dirampok’ dan dikorupsi, serta
dikembalikan untuk membayar klaim nasabah.
“Penegak hukum dan
Pemerintah dengan berbagai perangkatnya sangat bisa untuk melakukan itu,
jika sungguh-sungguh. Jadi tidak harus gunakan uang negara, uang
rakyat. Uang rakyat sebaiknya fokus untuk pemulihan ekonomi dari dampak
Covid-19”, tegas anggota DPR dari Dapil Jabar III ini.
No comments